Pemerintah Percepat Implementasi KBLI 2025, Legalitas Usaha Kian Mudah
Menteri Hukum: Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Konversi Otomatis di AHU dan OSS--
Menteri Hukum: KBLI 2025 Dipermudah, Konversi Otomatis di AHU dan OSS
JAKARTA, sumeks.co - Pemerintah memastikan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dilakukan dengan skema yang memudahkan pelaku usaha.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan SEB diterbitkan untuk memastikan proses transisi menuju KBLI 2025 berjalan lancar, selaras, dan tidak menambah beban bagi pelaku usaha.
“SEB ini menjadi bentuk komitmen pemerintah agar implementasi KBLI 2025 berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan,” kata Supratman dalam konferensi pers realisasi investasi triwulan I dan implementasi KBLI 2025, Kamis (23 April 2026).
Menurutnya, pemerintah menyiapkan dua skema penyesuaian, yakni konversi otomatis dan penyesuaian manual.
Untuk pelaku usaha yang hanya perlu menyesuaikan kode KBLI tanpa mengubah kegiatan usahanya, sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS) akan melakukan perubahan secara otomatis.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melakukan ekspansi atau perubahan bidang usaha, penyesuaian dilakukan melalui mekanisme perubahan akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pengawasan Merek dan Produk Palsu Diperketat, Kemenkum Babel Turun ke Pusat Belanja
“Prinsipnya negara hadir untuk memudahkan. Jika hanya ganti kode, akan disesuaikan otomatis. Jika ada perubahan usaha, silakan mengikuti prosedur agar legalitas tetap terjamin,” ujarnya.
Supratman menambahkan seluruh sistem pemerintahan ditargetkan telah selaras menggunakan KBLI 2025 paling lambat 18 Juni 2026.
Ia menyebut implementasi di lingkungan Kementerian Hukum hampir selesai dan saat ini menunggu proses integrasi dengan BKPM agar ekosistem perizinan usaha berjalan seragam.
Pemerintah berharap penerapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum serta mendorong realisasi investasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















