Kemenag Sumsel Dorong Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis UMK
Kegiatan pembinaan jaminan produk halal bagi pelaku usaha oleh BPJPH di Hotel The Zuri Palembang, Kamis, 6 November 2025. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerjasama dengan Tim Kerja Halal Kanwil Kemenag Sumsel, menggelar pembinaan jaminan Produk Halal bagi pelaku usaha di Hotel The Zuri Palembang, Kamis, 6 November 2025.
Kegiatan ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), LP3H, dan beberapa instansi terkait pengembangan pelaku usaha.
Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, melalui Ketua Tim Kerja Halal, Yauza Effendi menjelaskan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha.
"Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif," jelasnya.
BACA JUGA:Urusan Haji Kini Pindah ke Kemenhaj, Kemenag Pastikan Peralihan Aset Tanpa Hambatan
BACA JUGA:Resmi Jadi ASN, 400 PPPK Kemenag Sumsel Diminta Tingkatkan Kinerja
Menurut Yauza, tertib halal setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.
Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.
Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal. Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.
"Kami juga berharap seluruh peserta kegiatan ini untuk berperan aktif menjadi duta halal di Sumsel, minimal di wilayah sekitar tempat domisilinya masing-masing. Dengan demikian gerakan nasional sadar halal semakin cepat menyebar," pungkasnya.
BACA JUGA:Langkah Kemenag Wujudkan Asta Cita dari Jaga Kerukunan untuk Pembangunan hingga Sejahterakan Guru
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Dukung Kesuksesan Pornas Korpri XVII, Ikuti 9 Cabang Olahraga
Sementara itu, Kasubdit Bina Ekosistem Halal BPJPH, Zainuddin, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku UMK wajib sudah bersertifikat halal.
Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





