Kemenag Sumsel Dorong Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis UMK
Kegiatan pembinaan jaminan produk halal bagi pelaku usaha oleh BPJPH di Hotel The Zuri Palembang, Kamis, 6 November 2025. --
Zainuddin menekankan pentingnya memiliki sertifikat halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban mandatori halal, namun juga sebagai strategi pengembangan kemajuan bisnis para pelaku usaha.
"Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem usaha di Indonesia," ujar Zainuddin.
BACA JUGA:SELAMAT! 4.155 Honorer Kemenag Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya
Sementara bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Adapun untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerjasama pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





