Sisi Lain Sidang Pledoi Kasus Tol Betung-Tempino, Sambil Terisak 2 Terdakwa Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Sisi Lain Sidang Pledoi Kasus Tol Betung-Tempino, Sambil Terisak 2 Terdakwa Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Suasana sidang kasus dugaan korupsi Tol Betung-Tempino di PN Klas 1A Palembang, Kamis, 14 Agustus 2025.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Betung-Tempino, kembali digelar PN Kelas 1A Palembang, Kamis, 14 Agustus 2025.

Sidang kali ini beragendakan pembelaan dari kedua terdakwa, Amin Mansur dan Yudi Herzandi. Saat membacakan pembelaannya, kedua terdakwa tampak terisak menangis.

Sidang pembacaan pledoi dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, yang diawali oleh terdakwa Amin Mansur, kemudian dilanjutkan pembacaan pledoi kedua oleh terdakwa Yudi Herzandi sekitar pukul 12.15 WIB.

Dalam pledoinya, Amin Mansur menyampaikan beberapa poin, diantaranya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan yang didakwakan JPU, karena apa yang didakwakan JPU tidak benar. 

BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti

Misalnya ia didakwa melakukan pemufakatan jahat dangen memalsu buku-buku bersama terdakwa Yudi Herzandi, karena ia baru mengenalnya sejak di Lapas Klas 2B Muba.

Kemudian, terkait ia memberikan informasi kepada saksi Yerry Hambala untuk pembuatan SPPF, itu dilakukannya atas dasar keilmuannya, jika dianggap salah, ia meyampaikan permohonan maaf. 

Ia menegaskan tidak pernah terlibat atau melakukan pemufakatan jahat dengan siapapun terkait pembebasan lahan pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi.

"Majelis hakim yang saya hormati, anak saya sampai masuk ICU ketika mendengar tuntutan JPU tergadap saya. Padahal selama ini anak saya ini menjadi pengganti saya selama saya di tahan, saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU," kata Amin membacakan pledoinya sambil menangis dan sesekali sampai terisak.

BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat

BACA JUGA:Perkara Tol Betung-Tempino Disebut Belum Ada Kerugian Negara, Ahli Pidana: Daftar & Surat Itu Hal Berbeda

"Kepada Civitas Akademi Fakultas hukum Universitas Sriwijaya, atas kejadian ini yang diluar jangkauan saya dan sebagai dosen praktisi berusaha untuk mencari tempat-tempat praktek lapangan, agar mahasiswa benar-benar tahu dan paham apa yang terjadi dilapangan dikaitkan dengan teori yang dipelajari, saya mengharapkan nantinya mahasiswa bisa menambah wawasan dan pengetahuan khususnya dalam Hukum Agraria pada umumnya dan hukum pengadaan tanah pada khususnya," kata Amin Mansur lagi.

Tim Hukum Amin Mansur yang tergabung dalam Husni Chandra & rekan menegaskan tuntutan JPU terhadap terdakwa Amin Mansur sesat dan tak sesuai fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait