Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu

Terdakwa Kades Pematang Panggang Ibrahim jalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim kembali digelar, Rabu 24 September 2025.
Yakni dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan dari terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukumnya pada pekan lalu.
Pada replik tersebut, JPU Ria Hamerlin SH menyampaikan, agar majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.
"Ya mulia, kami menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa yang telah disampaikan. Kami menyatakan terdakwa Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu dalam Pasal 263 ayat 2 KUhp jo 55 ayat (1) ke-2 Kuhp," jelas jaksa.
BACA JUGA:Kades Pematang Panggang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Minta Dibebaskan dari Dakwaan
BACA JUGA:Sidang Pembelaan Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu Ditunda
Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan yaitu pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Usai dibacakan replik tersebut, sidang dilanjutkan kembali pada pekan depan yaitu 1 Oktober 2025 dengan agenda duplik atau tanggapan penasehat hukum terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan penasihat hukum, Andi Wijaya SH didampingi Novi Yanto SH membacakan pembelaan. Menyampaikan kepada majelis hakim meminta terdakwa untuk dibebaskan dari surat dakwaan dan juga tuntutan.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan yang kami sampaikan. Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke-2 kuhp," jelas Novi Yanto SH.
BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung
BACA JUGA:Tanyakan Proses Sidang Ijazah Palsu Kades, Ratusan Massa Datangi Pengadilan Negeri Kayuagung
Dikatakan penasihat hukum, masyarakat Desa Pematang Panggang juga telah melakukan orasi damai pada beberapa waktu yang lalu.
Dimana masyarakat meminta terdakwa agar tetap menjabat dan minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: