Puluhan Personel Polres Amankan Sidang Putusan Perkara Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu

Personel Polres OKI lakukan pengamanan sidang perkara Kades Pematang Panggang di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 50 personel Polres OKI lakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Kayuagung, atas sidang putusan perkara Kepala Desa (Kades) dugaan ijazah palsu.
Puluhan personel Polres OKI sejak pagi telah mulai berjaga jaga melakukan pengamanan di sekitar PN Kayuagung, Rabu 15 Oktober 2025.
Personel Polres OKI di sejumlah sudut berjaga-jaga hingga selesai proses persidangan.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kabag Ops Kompol Handryanto SH mengatakan, hari ini Polres OKI menyiapkan 50 personel dalam pengamanan sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Kades Pematang Panggang, Ibrahim.
BACA JUGA:Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu
BACA JUGA:Kades Pematang Panggang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Minta Dibebaskan dari Dakwaan
"Seluruh personel Polres OKI yang melakukan pengamanan hari ini mulai dari proses persidangan hingga selesai dan sampai pengunjung pulang dari lokasi persidangan," jelas Kabag Ops.
Dikatakan Kabag Ops, pihaknya berharap proses persidangan berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim sidangnya kembali digelar.
Yakni dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 17 September 2025.
BACA JUGA:Sidang Pembelaan Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu Ditunda
BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung
Pada persidangan penasihat hukum, Andi Wijaya SH didampingi Novi Yanto SH membacakan pembelaan. Menyampaikan kepada majelis hakim meminta terdakwa untuk dibebaskan dari surat dakwaan dan juga tuntutan.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan yang kami sampaikan. Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke-2 kuhp," jelas Novi Yanto SH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: