Terdakwa Pencuri Garam karena Desakan Ekonomi Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan 4 Bulan
Terdakwa Aidil perkara pencurian usai menjalani proses persidangan di PN Kayuagung. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Terdakwa Pencuri Garam karena Desakan Ekonomi Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan 4 Bulan
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa Aidil (23) dihukum 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Dimana terdakwa ini harus menjalani proses persidangan dikarenakan didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian.
Yakni melakukan pencurian garam clorin putih dengan berat total sekitar 650 kilogram atau 20 karung.
Dimana merupakan milik perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills.
BACA JUGA:Ruko Sitaan PN Palembang Hangus Terbakar, Diduga Dipicu Pelaku Pencurian Kabel Listrik
Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim Iqbal Lazuardi SH ini, berarti terdakwa tidak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan.
Amar putusan yang dibacakan hakim, pada Jumat 24 Oktober 2025 tersebut, adalah sebuah putusan yang mencerminkan keadilan berwawasan kemanusiaan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Terungkap terdakwa Aidil ini melakukan pencurian 20 karung garam yang ada di kapal ponton milik PT OKI Pulp and Paper Mills.
Rupanya, aksi terdakwa ini melakukan pencurian dikarenakan desakan ekonomi. Sehingga melakukan pencurian bersama dengan rekannya.
BACA JUGA:Personel Satlantas Polres Banyuasin Pergoki Pelaku Pencurian saat Potong Besi di Gudang Kosong
Perkara tindak pidana pencurian ini bermula ketika Aidil bersama dua rekannya, Fery dan Taryono, mencuri 20 karung garam clorin putih dengan berat total sekitar 650 kilogram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


