Terdakwa Pencuri Garam karena Desakan Ekonomi Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan 4 Bulan
Terdakwa Aidil perkara pencurian usai menjalani proses persidangan di PN Kayuagung. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Dijelaskan hakim, perbuatan mereka ini menggunakan serok beras untuk mengambil garam tersebut dari kapal ponton.
"Ternyata aksi pencurian mereka ini gagal, setelah ketiganya dipergoki petugas keamanan perusahaan," ungkap hakim.
Kemudian, untuk dua pelaku lainnya yaitu rekan terdakwa berhasil kabur, sementara Aidil tertangkap di lokasi.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Pemilik Sajam, Imbau Warga Jaga Kamtibmas
Selanjutnya, pelaku Aidil ini diserahkan kepada Satuan Polisi Perairan Polres OKI.
Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp758.880. Berdasarkan hasil penyidikan, Aidil didakwa dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian ringan.
Dalam persidangan, Aidil tidak menutupi kesalahannya dan mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dimana untuk terdakwa ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menafkahi keluarganya. Sehingga melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian yang Beraksi di Kosan, Gasak AC hingga Kloset Duduk
BACA JUGA:Aksi Pencurian Pria di Palembang Ini Terekam Kamera CCTV Warung, Celana Jeans Penuh Isi Rokok
Terdakwa juga menyampaikan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas proses persidangan itu, sehingga Hakim mempertimbangkan pengakuan dan sikap kooperatif Aidil. Yakni sebagai hal yang meringankan.
Sementara perbuatannya yang merugikan perusahaan dan menimbulkan keresahan masyarakat menjadi faktor pemberat.
Dari keterangan saksi, barang bukti, dan fakta persidangan, hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 364 KUHP telah terbukti sah dan meyakinkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


