Banner Pemprov
Pemkot Baru

PMD Kabupaten OKI Tunggu Jawaban Kemendagri Kasus Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat

PMD Kabupaten OKI Tunggu Jawaban Kemendagri Kasus Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat

Sidang Kades Pematang Panggang OKI perkara ijazah palsu di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

PMD Kabupaten OKI Tunggu Jawaban Kemendagri Kasus Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Kemendagri. 

Yakni terkait kasus ijazah palsu dengan terdakwanya Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim. 

Dimana telah dijatuhi hukuman bersyarat oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, beberapa waktu yang lalu. 

Terdakwa dihukum dengan hukuman selama 10 bulan dengan tidak dijalani dan masa percobaan 1 tahun. 

BACA JUGA:PMD Kabupaten OKI Segera Bersurat ke Kemendagri Terkait Putusan Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Kata PMD Kabupaten OKI

Atas amar putusan yang dijatuhkan tersebut, membuat Dinas PMD Kabupaten OKI melayangkan surat ke Kemendagri, guna kelanjutan jabatan sang Kades. 

Dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Arie Mulawarman SSTP melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan, pihaknya sampai saat ini menunggu hasil jawaban Kemendagri. 

Yakni apakah sang Kades tetap menjabat ataupun dilakukan pemberhentian. "Surat yang kita layangkan pada 22 Oktober lalu, sudah di meja Dirjen jadi jawaban saja," ujar Rudi, Selasa 4 November 2025.

Jadi, lanjutnya, apabila hasil telah ada yaitu jawaban Dirjen nya, maka langsung disampaikan. 

BACA JUGA:Perkara Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Amankan Sidang Putusan Perkara Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu

"Kalau untuk saat ini Kades Ibrahim masih aktif menjabat meskipun kemarin menjalani proses persidangan. Karena yang bersangkutan tidak ditahan jadi tetap aktif," jelas Rudi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: