Banner Pemprov
Pemkot Baru

PMD Kabupaten OKI Segera Bersurat ke Kemendagri Terkait Putusan Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat

PMD Kabupaten OKI Segera Bersurat ke Kemendagri Terkait Putusan Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat

Sidang Kades Pematang Panggang OKI perkara ijazah palsu di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera bersurat ke Kemendagri. 

Yakni terkait dengan telah diputusnya proses hukum persidangan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim atas perkara ijazah palsu. 

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Kades Ibrahim dihukum majelis hakim terbukti bersalah. 

Dimana terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan dengan tidak dijalani dan masa percobaan 1 tahun. 

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Kata PMD Kabupaten OKI

BACA JUGA:Perkara Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun

Jadi, artinya Kades Ibrahim tidak menjalani hukuman 10 bulan. Yakni dihukum bersyarat

Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Arie Mulawarman SSTP melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan mengatakan, untuk Kades Pematang Panggang, Ibrahim ini Rabu 15 Oktober 2025 telah dibacakan amar putusan dari PN Kayuagung

Yakni Kades Ibrahim dihukum bersalah selama 10 bulan dan masa percobaan 1 tahun. Ini adalah hukuman bersyarat. Jadi yang bersangkutan tidak menjalani. 

Terkait amar putusan Kades Ibrahim, pihaknya pada Rabu ini segera bersurat ke Kemendagri Jakarta. 

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Amankan Sidang Putusan Perkara Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu

BACA JUGA:Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu

"Rabu ini kita langsung ke Kantor Kemendagri langsung untuk menyampaikan surat untuk Kades Ibrahim yaitu mengenai kelanjutan sang Kades," ujar Rudi, saat dikonfirmasi, Senin 20 Oktober 2025.

Diungkapkan Rudi, jadi bukan berkirim surat tetapi pihaknya langsung yang membawa surat ke kantor Kemendagri. Yakni nantinya Kemendagri bisa memberikan jawaban. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: