Banner Pemprov
Pemkot Baru

PMD Kabupaten OKI Segera Bersurat ke Kemendagri Terkait Putusan Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat

PMD Kabupaten OKI Segera Bersurat ke Kemendagri Terkait Putusan Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat

Sidang Kades Pematang Panggang OKI perkara ijazah palsu di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Apakah sang Kades masih tetap menjabat ataukah Kades diberhentikan. Dimana Kades Ibrahim ini putusannya bersyarat yaitu tidak ditahan atau tidak menjalani. 

"Kalau mengenai surat petikan putusan dari PN Kayuagung, pihak kita belum menerimanya," ucap Rudi. 

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Minta Dibebaskan dari Dakwaan

BACA JUGA:Sidang Pembelaan Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu Ditunda

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) perkara ijazah palsu, dihukum oleh Majelis hakim selama 10 bulan masa percobaan 1 tahun. 

Amar putusan untuk terdakwa Kades Pematang Panggang, Ibrahim dibacakan majelis hakim diketahui Iqbal Lazuardi SH dengan anggota Eka Aditya Darmawan SH dan Kurnia Ramadhan SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 15 Oktober 2025.

Persidangan perkara ijazah palsu Terdakwa Kades Ibrahim agenda putusan dijaga ketat oleh personel Polres OKI. 

Dibacakan hakim ketua Iqbal Lazuardi SH, amar putusan untuk terdakwa Ibrahim yang dimulai pukul 11.25 WIB. Setengah jam lebih hakim ketua membacakan amar putusan. 

BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung

BACA JUGA:Perhatian Keamanan Desa Babinsa Patroli Siskamling di Desa Gajah Makmur OKI, Kades Apresiasi

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Ibrahim telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke-2 kuhp. 

"Dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan menggunakan surat palsu," jelas hakim dalam persidangan. 

Majelis hakim membacakan, terdakwa Ibrahim dihukum selama 10 bulan dengan tidak dijalani oleh terdakwa dan masa percobaan selama 1 tahun. 

Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Hamerlin SH selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Kata PMD Kabupaten OKI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: