Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kades Pematang Panggang Dugaan Ijazah Palsu

Terdakwa Kades Pematang Panggang Ibrahim jalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Yakni dengan alasan terdakwa juga korban sindikat terkait ijazah palsu.
Usai disampaikan pembelaan, penasihat hukum. Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU atau replik.
BACA JUGA:Pemberhentian Oknum Kades Tersandung Kasus Ijazah Palsu di OKI Tunggu Proses Inkrach
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Saat Nyalon, Kejari Resmi Tahan Oknum Kades di OKI
Persidangan itu diketuai Majelis hakim Iqbal Lazuardi SH dengan Eka Aditya Darmawan SH dan Kurnia Ramadhan SH.
"Sidang untuk terdakwa dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda replik," kata hakim.
Pada perkara ini terdakwa Ibrahim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Ria Hamerlin SH selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, terkait perkara ini pada Senin 8 September 2025, ratusan massa yang berasal dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), datangi Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung.
BACA JUGA:Mengatasi Maraknya Ijazah Palsu, Kemendikbudristek Dikti Perkenalkan Sistem PIN
Massa yang datang dari Desa Pematang Panggang menuju Kayuagung dengan menggunakan beberapa bus dan mobil pribadi ini, bertujuan menyampaikan sejumlah tuntutan ke kantor PN Kayuagung.
Ratusan pendemo terdiri dari kaum laki-laki dan perempuan yang datang sesampainya di Kayuagung, dari arah Kantor PN Kayuagung menuju Kantor Pengadilan Negeri berjalan kaki sambil membawa spanduk.
Meskipun tiba di Kayuagung sekira pukul 11.30 WIB menuju Kantor PN Kayuagung tetap semangat untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Para pendemo meminta bebaskan Kades mereka karena tidak bersalah, Kades adalah korban.
BACA JUGA:Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: