Kekecewaan Guru Besar dan Mahasiswa Hukum Unsri atas Vonis Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino

Guru besar dan mahasiswa Fakultas Hukum Unsri, saat menghadiri sidang vonis kasus lahan Tol Betung-Tempino. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), beserta puluhan mahasiswanya kembali menghadiri sidang kasus lahan Tol Betung-Tempino.
Sidang kasus lahan Tol Betung-Tempino yang digelar oleh PN Kelas 1A Palembang, Jumat, 15 Agustus 2025 kali ini, beragendakan pembacaan putusan.
Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim, guru besar dan mahasiswa Fakultas Hukum Unsri menyampaikan kekecewaannya.
Pasalnya, majelis hakim PN Klas 1A Palembang memvonis Amin Mansur dengan hukuman 1,4 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi
"Tentu kecewa, karena tidak terbukti ada kerugian negara, dan pak Amin Mansur dan Yudi Herzandi tidak terbukti menerima keuntungan dari kasus ini," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsri, Prof Iza Rumesten, usai sidang.
Sementara itu, salah seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsri, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia bersama puluhan temannya dari Fakultas Hukum Unsri, sengaja datang ke persidangan sejak Kamis 14 Agustus 2025, dengan agenda pledoi dan replik.
Kemudian hari ini Jumat 15 Agustus 2025, mereka juga datang untuk mengikuti sidang dengan agenda duplik dan vonis terhadap Amin Mansur dan Yudi Herzandi.
"Kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang memvonis Pak Amin Mansur 1,4 tahun penjara dan Rp 20 juta subsider dua bulan penjara. Hal ini tidaklah sesuai dengan fakta persidangan," katanya.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Yudi Herzandi, Nurmalah S.H,. M.H juga menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang memvonis kliennya penjara 1,4 tahun dan denda Rp 50 juta. Karena putusan hakim tak sesuai fakta persidangan.
"Kalau ini diposisi saya, saya akan banding. Lebih baik mati dari pada menjalani hukuman yang tidak pernah saya lakukan, kita tunggu dari pak Yudi Herzandi apakah mau banding atau tidak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: