Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi

Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi

Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, terungkap adanya dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Yudi Herzandi.

Dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Betung-Tempino, Kamis 14 Agustus 2025 penasihat hukum terdakwa Yudi Herzandi, DR Hj Nurmalah SH MH, menyampaikan pernyataan tegas yang mengundang perhatian.

Nurmalah menyatakan sependapat dengan pembelaan pribadi yang disampaikan Yudi sebelumnya, bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan diskriminasi dan kriminalisasi dalam perkara ini. 

"Klien kami hanya menjalankan tugasnya sesuai prosedur, baik sebagai Asisten I Pemerintahan Kabupaten Muba, sekretaris panitia pengadaan, maupun anggota panitia pengadaan tanah," ujarnya di usai pembacaan pledoi.

BACA JUGA:Sisi Lain Sidang Pledoi Kasus Tol Betung-Tempino, Sambil Terisak 2 Terdakwa Minta Dibebaskan dari Tuntutan

BACA JUGA:Mantan Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Tol Betung-Tempino

Namun, menurut Nurmalah realitas di persidangan berbalik. Yudi justru dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama pihak lain untuk melakukan tindak pidana.

"Nyatanya, klien kami dikatakan bersekongkol dengan Pak Haji dalam melakukan korupsi. Tuduhan itu kami anggap tidak berdasar," tegasnya.


Mantan Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Tol Betung-Tempino--

Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Fitrisia Madina SH MH, Rini Susanti Sari SH MH, Rahmat Akbar Ramadhan SH, dan Alex Pratama SH, Nurmalah mengurai sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan tidak ada dasar kuat dalam dakwaan jaksa.

Salah satunya, terkait tuduhan pemalsuan isi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) lahan, yang oleh jaksa disebut berada di dalam kawasan hutan.

"Fakta persidangan jelas menunjukkan hal yang berbeda. Ahli yang kami hadirkan menyatakan, berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan tahun 1993, 1996, dan yang terbaru pada 2025, nama PT SMB tidak termasuk dalam kategori kawasan hutan,” bebernya.

Nurmalah menilai, jika jaksa mendasarkan tuduhan pemalsuan hanya pada asumsi lahan tersebut masuk kawasan hutan, hal itu adalah kekeliruan fatal sehingga dianggap salah kaprah.

BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait