Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi

Sidang Kasus Tol Betung-Tempino, Penasihat Hukum Yudi Herzandi Tegaskan Kliennya Dikriminalisasi--
BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat
"Selain keterangan ahli, kami juga menyerahkan bukti persidangan berupa dokumen T.39 sampai T.345 yang menegaskan status lahan tersebut bukan kawasan hutan," tambahnya.
Dengan rangkaian pembelaan tersebut, Nurmalah berharap majelis hakim memberikan pertimbangan objektif.
Terdakwa Yudi Herzandi bacakan pledoi pribadi sebut dirinya telah dikriminalisasi dalam percepatan proyek tol Betung-Tempino--
"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Yudi Herzandi dari segala dakwaan dan tuntutan," tegasnya.
Apalagi, masih menurut Nurmalah tidak ada nilai kerugian negara yang ditimbulkan baik oleh kliennya atau oleh terdakwa lainnya dalam perkara ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menilai Yudi telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Jaksa menuduh Yudi dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat, memalsukan dokumen administrasi, dan mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pembebasan lahan tol.
Atas dasar itu, JPU menuntut agar Yudi dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dalam waktu dekat. Putusan tersebut akan menjadi penentu nasib Yudi Herzandi, apakah ia akan menghirup udara bebas atau menjalani vonis pidana sesuai tuntutan jaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: