Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu

Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu

Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Tol Betung-Tempino kini memasuki babak baru.

Berkas dakwaan dua tersangka dalam kasus ini, Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui layanan digital e-Berpadu.

Kepastian pelimpahan perkara ini dibenarkan Kepala Kejari Musi Banyuasin (Muba) Aka Kurniawan SH MH melalui Kasipidsus Kejari Musi Firmansyah SH MH, dikonfirmasi Rabu 21 Mei 2025.

Menurutnya, pelimpahan berkas melalui e-Berpadu merupakan langkah awal sebelum nantinya dilengkapi dengan berkas fisik.

BACA JUGA:Oh Ternyata, Ini Tampang Pejabat Muba Terlibat ‘Kongkalikong’ Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:Susul Haji Halim Cs, Asisten I Pemkab Muba Ikut Tersandung Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino

"Kemungkinan satu atau dua hari ke depan, berkas fisiknya akan segera kami serahkan ke PN Palembang," ujarnya.

Firmansyah mengungkapkan bahwa berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan telah teregistrasi di PN Palembang.


Yudi Herzandi Asten I Setda Muba saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan lahan tol Betung-Tempino--

Amin Mansyur teregistrasi dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, sementara Yudi Herzandi dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

"Sidang perdana akan digelar Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka," tambahnya.

Ia juga memastikan tim JPU, telah siap untuk menghadapi persidangan tersebut termasuk kedua tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Diketahui, Yudi Herzandi yang menjabat sebagai Asisten I Setda Muba ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Muba menemukan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Roy Riady Tegaskan Uang Negara Jebol Jika Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Betung-Tempino Tidak Diusut Tuntas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: