Praktisi Hukum Pertanyakan JPU Kejari Muba yang Tak Masukkan Bukti Kunci SK Kemenhut Tahun 1993 dan 1996

Praktisi Hukum Pertanyakan JPU Kejari Muba yang Tak Masukkan Bukti Kunci SK Kemenhut Tahun 1993 dan 1996

Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi, ternyata menarik perhatian Praktisi Hukum, Jody Nugraha, S.H.

Berdasarkan hasil pengamatan Jody, selama sidang perkara yang menjerat terdakwa Amin Mansur (AM) mantan pegawai BPN Muba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muba mengabaikan bukti kunci.

Bukti kunci yang dimaksud Jody adalah SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun 1993 dan SK Kemenhut Tahun 1996, bahwa lahan yang disengketakan sudah dilakukan pelepasan dan di jadikan Areal Penggunaan Lain (APL).

Diketahui AM didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 9 Jo 15 Undang-undang Tipikor, atas pengadaan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

BACA JUGA:Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti

BACA JUGA:Perkara Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi Gunakan UU Tipikor, Ahli Pidana Sebut Tidak Tepat

Dijelaskan Jody, bukti SK Kemenhut Tahun 1993 dan SK Kemnehut Tahun 1996 bukan bukti baru, melainkan bukti lama yang sudah dimiliki JPU Kejari Muba sejak awal. Namun tidak dimasukkan dalam dakwaan.

"Benar, SK Kemenhut 1993 dan Tahun 1996 tidak dibahas di Pengadilan, didakwaan itu yang dijadikan dasar adalah SK 1986 dan langsung ke SK 2001. Menurut saya, rasanya perlu JPU memasukan SK 1993 dan SK 1996 itu dalam dakwaan, karena SK itu merupakan objek perkara," tuturnya, Jumat, 8 Agustus 2025.

"Fakta-fakta persidangan yang tidak dimunculkan (SK Kemenhut 1993 dan Tahun 1996) dan tidak pernah dibahas dalam persidangan, apakah ada kesengajaan dari JPU atau bagaimana? Tentu hal ini menjadi pertanyaan publik," lanjutnya.

Untuk diketahui, pelepasan lahan itu tertuang dalam SK Kemenhut Nomor : 159/Kpts-II/1993, tentang, pelepasan sebagian kelompok hutan Simpang Peninggalan-Simpang Gresik, terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan seluas 2.967,5 hektar, untuk usaha budidaya perkebunan karet atas nama PT Sentosa Jaya dan sekarang menjadi PT Sentosa Mulia Bahagia. 

BACA JUGA:Perkara Tol Betung-Tempino Disebut Belum Ada Kerugian Negara, Ahli Pidana: Daftar & Surat Itu Hal Berbeda

BACA JUGA:Meski Kondisi Sakit, Haji Halim Saksi Sidang Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino Tegaskan Soal Ini

Dan SK tersebut ditandatangani langsung Menteri Kehutanan saat itu, Ir Hasjrul Harahap, tertanggal 27 Februari 1993.

Kemudian kedua, SK Kemenhut Tahun 1996 ditandatangani langsung oleh Menteri Kehutanan Djamaludin Suryohadikusumo, tertanggal 11 November 1996. Nomor :719/Kpts-II/1996 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di kelompok hutan Simpang Tungkal-Simpang Peninggalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan seluas 1.560 hektar, untuk usaha budidaya perkebunan karet dan coklat atas nama PT Sentosa Jaya dan sekarang menjadi PT Sentosa Mulia Bahagia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait