Beri Kado HUT HBA ke-65, Kejari Muba Resmi Serahkan Yuli Efrina Tersangka KUR Fiktif Rp807 juta ke JPU

Beri Kado HUT HBA ke-65, Kejari Muba Resmi Serahkan Yuli Efrina Tersangka KUR Fiktif Rp802 juta ke JPU--
MUSI BANYUASIN, SUMEKS.CO - Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) memberikan kado istimewa.
Kejari Muba pada bidang tindak pidana khusus pada Selasa 22 Juli 2025, melaksanakan tahap II penyerahan Yuli Efrina tersangka korupsi KUR fiktif senilai Rp807 juta lebih.
Selain Mantan Mantri atau petugas lapangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, tim penyidik juga merampungkan penyidikan dengan menyerahkan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari rilis yang diterima redaksi, pelaksana tahap II berlangsung sekira pukul 11.00 WIB di kantor Kejari Mudba dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional.
BACA JUGA:Mengenal Resti, Mantri BRI Tangguh Yang Melayani Masyarakat Sungai Guntung
Penyerahan ini dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba bersama Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi.
Saat dilakukan tahap II, tampak ersangka Yuli Efrina didampingi kuasa hukumnya saat proses berlangsung.
Yuli Efrina mantan mantri bank jalani tahap II dihadapan Kasi Pidsus Kejari Muba Firmansyah SH MH--
Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto SH MH, membenarkan adanya penyerahan tahap II atas kasus dugaan penyaluran KUR fiktif senilai Rp807.960.307 yang terjadi pada periode 2022-2023 di BRI Unit Sekayu.
"Tersangka merupakan mantan mantri Unit Sekayu yang diamankan tim Tabur Kejati Sumsel pada 20 Mei 2025 di Palembang setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024," tulis Harris dalam rilis yang diterima.
Atas perbuatannya, tersangka Yuli Efrina disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini terkuak setelah penyelidikan mendalam menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh Yuli Efrina dalam jabatannya sebagai Mantri BRI.
BACA JUGA:Pj Sekda Muba Lantik Ketua dan Pengurus Pusdiklatcab Mantri Melayu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: