Terdakwa Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Prematur dan Tak Ada Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Prematur dan Tak Ada Kerugian Negara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino, Yudi Herzandi yang menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengajukan nota keberatan (eksepsi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 3 Juni 2025.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Fauzi Isra SH MH, penasihat hukum Yudi, Hj Nurmalah SH MH, menyampaikan sejumlah poin krusial dalam eksepsi yang menolak dakwaan jaksa.
Menurutnya, dakwaan dinilai tidak jelas dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa serta tidak menunjukkan adanya kerugian negara.
"Poin terpenting, dakwaan jaksa kabur karena tidak secara jelas menjelaskan peran para terdakwa. Selain itu, sampai saat ini belum ada uang negara yang dirugikan," ujar Nurmalah, didampingi dua penasihat hukum lainnya, Fitrisia Madina SH MH dan Anita SH.
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu
Nurmalah menyoroti bahwa proyek pengadaan lahan ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga mekanisme penanganannya harus melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Ia menilai penyidikan kasus ini terlalu cepat, hingga mengabaikan prosedur administratif yang diatur dalam peraturan presiden dan peraturan kejaksaan.
Suasana sidang eksepsi terdakwa korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
"Dalam proyek strategis seperti ini, seharusnya dilakukan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu oleh APIP. Jika ditemukan kerugian negara, barulah diminta pengembalian secara administratif," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas nama Haji Halim yang disebut sebagai dasar pembayaran ganti rugi sebesar Rp14 miliar lebih belum berarti uang sudah dibayarkan.
"SPPF harus melalui verifikasi dan validasi terlebih dahulu sesuai Permen ATR/BPN No. 39 Tahun 2023," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: