PN Palembang Vonis Mati Kurir Sabu 7 Kg dan 47 Ribu Butir Ekstasi

Ilustrasi vonis pidana mati terdakwa kurir 7 kilogram sabu dan 47 butir pil ekstasi--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akhirnya menjatuhkan vonis berat berupa hukuman pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi.
Terdakwa Alfin Rifki Kurniadi, merupakan kurir narkotika yang kedapatan membawa ribuan butir ekstasi dan tujuh kilogram sabu.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 16 September 202 kemarin.
Ketua majelis hakim, Fatimah SH MH, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum, yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar.
BACA JUGA:Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Dijatuhi Pidana Mati
BACA JUGA:Racuni Ipar hingga Tewas dengan Potas, Sakit Hati Rika Amalia Berbuah Ancaman Pidana Mati
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan pidana mati kepada Alfin Rifki terdakwa kurir 7 kg sabu dan 47 ribu ekstasi--
Meski demikian, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan itu.
- Penangkapan di Rumah, Masuk DPO BNN
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 17 Januari 2025. Saat itu, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa di Jalan Ramakasih III, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Alfin saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Sumsel. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan 47.184 butir pil ekstasi dan lebih dari 7 kilogram sabu.
Seluruh barang haram tersebut langsung disita, sementara terdakwa diamankan ke kantor BNN untuk penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: