Terdakwa Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Prematur dan Tak Ada Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Prematur dan Tak Ada Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Prematur dan Tak Ada Kerugian Negara--

Lebih lanjut, Nurmalah menambahkan bahwa proses verifikasi lokasi (Verlok) bahkan telah disetujui oleh Kejari Muba saat itu, Roy Riyadi SH MH, yang turut menandatangani dokumen Verlok.

Hal ini menurutnya, membuktikan bahwa tahapan pembebasan lahan telah diawasi secara legal dan prosedural.


Tim penasihat hukum terdakwa Yudi Herzandi bacakan nota keberatan atas dakwaan JPU Kejari Muba--

"Dengan adanya Verlok ini justru telah mengefisiensikan anggaran pembebasan lahan hingga Rp31 triliun," ungkap Nurmalah.

Ia juga menegaskan bahwa lahan yang dimaksud memang telah lama dikuasai secara fisik oleh Haji Halim, sesuai ketentuan Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021 dan No.39 Tahun 2023, yang mengakui penguasaan fisik sebagai bukti kepemilikan jika tak ada sertifikat resmi.

"Dalam SPPF juga ditegaskan bahwa Haji Halim bertanggung jawab secara pribadi dan tidak akan melibatkan pihak lain. Jaksa justru keliru mengutip pasal yang sudah tidak relevan, yakni Pasal 25 PP No. 19 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan regulasi baru," ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa prematur dan menyatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Kesimpulannya, karena belum ada kerugian negara dan belum terjadi pembayaran ganti rugi, maka dakwaan tidak berdasar dan pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini," tutup Nurmalah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari tim Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait