Tuntutan Belum Siap, Sidang 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Ditunda

Tuntutan Belum Siap, Sidang 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Ditunda

Tiga terdakwa saling bersaksi dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang pada sidang sebelumnya--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menyatakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa korupsi proyek Pokir DPRD Banyuasin belum siap dibacakan, hakim tunda sidang hingga pekan depan.

Seyogyanya, Rabu 6 Agustus 2025 majelis hakim Tipikor PN Palembang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni Arie Martharedho selaku Kabag protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra selaku pelaksana kegiatan proyek di Banyuasin.

Namun, sidang terpaksa dilakukan penundaan lantaran pihak JPU Kejari Banyuasin belum siap membacakan berkas tuntutan pidana hingga diundur pekan depan.

BACA JUGA:Terdakwa Wisnu Akui Setor Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati ke Pejabat Penting dan ULP Banyuasin

BACA JUGA:Ahli Konstruksi Beberkan Mutu Proyek Pokir Anita Noeringhati di Bawah Standar

"Karena tuntutan belum siap dibacakan, maka persidangan kita undur dan akan dibuka kembali pada pekan depan," singkat hakim ketua Fauzi Isra SH MH membuka sidang terlebih dahulu.

Atas penundaan sidang itu, ketiga terdakwa Arie Martharedo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra diperintahkan untuk kembali ke tahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang.


Tiga terdakwa korupsi proyek pokir Anita Noeringhati saat hadir didalam ruang sidang beberapa waktu lalu--

Diketahui dari uraian dakwaan JPU, bahwa bermula saat terdakwa Arie Martha Redo bersama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati pada tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja itu dilakukan bersama beberapa orang lainnya ke Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Lalu terdakwa menerima empat proposal kegiatan pokir atau aspirasi masyarakat dari ketua RT 01 serta dari lurah Kelurahan Keramat Raya.

Jaksa menguraikan, bahwa selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal itu dapat diteruskan kepada Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin yang juga terdakwa lainnya dalam perkara ini.

BACA JUGA:Saksi Pengawas Proyek Pokir Anita Noeringhati Akui Manipulasi Progres Pembangunan Kantor Lurah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait