Kasus Korupsi Izin Sawit Musirawas: Bos Sawit Afen Cs Dituntut 3 Tahun Penjara, Bahtiyar Lebih Berat

Kasus Korupsi Izin Sawit Musirawas: Bos Sawit Afen Cs Dituntut 3 Tahun Penjara, Bahtiyar Lebih Berat

Kasus Korupsi Izin Sawit Musirawas: Bos Sawit Afen Cs Dituntut 3 Tahun Penjara, Bahtiyar Lebih Berat--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus dugaan korupsi izin kebun kelapa sawit di Kabupaten Musirawas, hampir memasuki babak akhir.

Lima terdakwa, termasuk pengusaha sawit asal Bangka Effendi Suyono alias Afen yang juga bos PT Dapo Agro Makmur (DAM), resmi dituntut pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musirawas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 20 Oktober 2025, JPU menyatakan bahwa Afen bersama tiga terdakwa lain yakni Ridwan Mukti (mantan Bupati Musirawas), Amrullah, dan Syaiful Anwar Ibna terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 5 Jo Pasal 64 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun kepada terdakwa Afen, Ridwan Mukti, Amrullah, dan Syaiful Anwar Ibna," tegas JPU Iskandar saat membacakan amar tuntutan.

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Pangkalpinang Akui Punya Kedekatan dengan Bos Afen, Terdakwa Korupsi Izin Kebun Sawit PT DAM

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Afen Bos Sawit Bangka, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Korupsi Izin Sawit Mura

Namun berbeda dengan empat terdakwa lainnya, Bahtiyar diganjar tuntutan lebih berat.

Selain dinilai melanggar Pasal 3, ia juga dijerat Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur soal gratifikasi.


Para terdakwa korupsi izin kebun sawit Musirawas berkoordinasi dengan pengacara usai mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa Kejari Musirawas--

Tak hanya pidana badan, Bahtiyar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Apabila tidak dapat dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita atau dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun," ungkap JPU Revi.

Jaksa juga menambahkan bahwa uang Rp400 juta yang sebelumnya telah dititipkan Bahtiyar saat penyidikan dinyatakan dirampas untuk negara.

Sementara itu, kelima terdakwa tetap dikenakan pidana denda masing-masing Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:Bos Sawit Afen Minta Bebas, Jaksa Siap Patahkan Eksepsi Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait