Sidang Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas PT Dapo Agro Makmur Segera Digelar, Hakim Pitriadi Pimpin Majelis

Sidang Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas PT Dapo Agro Makmur Segera Digelar, Hakim Pitriadi Pimpin Majelis

Sidang Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas PT Dapo Agro Makmur Segera Digelar, Hakim Pitriadi Pimpin Majelis--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penerbitan izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas, yang menyeret nama pengusaha sawit ternama, Effendi Suyono alias Afen, bersama sejumlah terdakwa lainnya.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, di ruang sidang Garuda PN Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Humas PN Palembang, Raden Zaenal Arif SH MH, pada Selasa, 10 Juni 2025, diketahui bahwa sidang akan dipimpin oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pitriadi SH MH.

Ia akan bertindak sebagai ketua majelis hakim, dibantu oleh dua hakim anggota yakni Wahyu Agus Sutanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH.

BACA JUGA:Terseret Korupsi, PT Dapo Agro Makmur Raksasa Sawit Sumsel yang Ternyata Syarat Skandal Hukum

BACA JUGA:Kejati Sumsel Beberkan Peran Tersangka Direktur PT Dapo Agro Makmur, Kuasai Lahan Negara Secara Ilegal

"Ketua PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang dan menunjuk hakim-hakim yang akan menangani perkara ini. Kami berharap jalannya sidang dapat berlangsung tertib dan lancar," ujar Zaenal.

Zaenal juga mengimbau kepada publik, khususnya keluarga dan kerabat para terdakwa, agar menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.


Ilustrasi Afen Bos Sawit Bangka-Belitung dan Skandal Korupsi PT Dapo Agro Makmur--

Mengingat sensitivitas dan sorotan tinggi terhadap kasus ini, pengamanan di sekitar ruang sidang akan ditingkatkan demi menjaga kondusivitas.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng nama baik pejabat daerah dan menyingkap praktik buruk dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp61 miliar akibat penerbitan izin lahan sawit yang tidak sesuai prosedur.

Modus operandi dalam perkara ini tergolong klasik namun mematikan, penerbitan izin melalui jalur tidak sah demi kepentingan pribadi dan kelompok.

BACA JUGA:Afen Bos Sawit Bangka Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas di PN Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: