Berkas Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Menjerat Afen Tauke Sawit Bangka Cs ke PN Palembang

Berkas Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Menjerat Afen Tauke Sawit Bangka Cs ke PN Palembang

Berkas Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Menjerat Afen Tauke Sawit Bangka ke PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar lebih, kini memasuki babak baru.

Berkas perkara dengan lima tersangka, termasuk pengusaha asal Bangka yang dikenal sebagai Afen Tauke Sawit, yakni Effendi Suyono, resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 5 Juni 2025.

Effendi Suyono yang menjabat sebagai Direktur PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) pada tahun 2010, diduga menjadi salah satu aktor utama dalam skandal ini.

Ia bersama empat tersangka lainnya didakwa terlibat dalam praktik korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan sawit di kabupaten yang dijuluki "Bumi Silampari Lan Serasan Sekentenan".

BACA JUGA:Terungkap, Direktur PT DAM Afen Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit Ternyata 'Tauke' Sawit Ternama di Bangka

BACA JUGA:Kejati Sumsel Beberkan Peran Tersangka Direktur PT Dapo Agro Makmur, Kuasai Lahan Negara Secara Ilegal

Empat tersangka lainnya yang ikut dilimpahkan ke PN Palembang adalah Riduan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas; Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013; Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008 2011; serta Bachtiar, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010 2016.

Proses pelimpahan dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Musi Rawas,l Imam Murtadlo, didampingi Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Ryan Sumarta SH MH melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.


Didampingi Kasi Penuntutan Ryan Sumarta SH MH, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadhlo SH MH limpahkan berkas tersangka korupsi izin kebun menjerat Afen Tauke Sawit Bangka ke PN Palembang--

"Benar, hari ini kami dari Kejari Musi Rawas bersama Kejati Sumsel resmi menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk lima tersangka dalam dugaan korupsi SPH izin kebun sawit," ujar Imam Murtadlo kepada awak media.

Imam menegaskan, seluruh proses administrasi pelimpahan telah rampung dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan.

Selanjutnya, kata Imam, hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Semua tersangka akan diadili di PN Palembang.

Menurut jaksa penuntut umum, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 61 miliar, yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SPH yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Sumringah Jalani Tahap II Sebagai Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit, Ridwan Mukti: Tunggu Persidangan Saja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: