Terseret Korupsi, PT Dapo Agro Makmur Raksasa Sawit Sumsel yang Ternyata Syarat Skandal Hukum

Ilustrasi Afen Bos Sawit Bangka-Belitung dan Skandal Korupsi PT Dapo Agro Makmur--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Di balik kejayaan industri sawit Sumatera Selatan, nama PT Dapo Agro Makmur (DAM) kini mencuat bukan karena prestasi, tetapi karena serangkaian kasus hukum yang menjeratnya.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, yang berkantor pusat di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan tajam publik setelah terungkap terlibat dalam berbagai kasus dugaan korupsi dan penyimpangan lahan hutan produksi.
Dirangkum dari berbagai sumber, sejak berdiri pada 23 Juni 2011 berdasarkan akta notaris, PT Dapo Agro Makmur dikenal memiliki izin operasional untuk mengelola perkebunan sawit di atas kawasan konsesi hutan di Sumatera Selatan.
Namun, alih-alih menjadi contoh sukses pemanfaatan lahan, perusahaan ini justru terjerat berbagai kasus hukum yang merusak kredibilitas industri sawit nasional.
BACA JUGA:Afen Bos Sawit Bangka Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas di PN Palembang
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Menjerat Afen Tauke Sawit Bangka Cs ke PN Palembang
Kasus paling menonjol dan terbaru adalah dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin usaha perkebunan yang melibatkan rentang waktu panjang, yakni sejak 2010 hingga 2023.
Yang mengejutkan, kasus ini juga menyeret seorang pengusaha sawit ternama asal Bangka Belitung dikenal luas dengan nama Effendi Suyono yang lebih dikenal dengan Afen.
Ilustrasi tersangka korupsi izin kebun sawit Musi Rawas Efendi Suyono alias Afen Direktur PT DAM--
Afen, yang dikenal memiliki jejaring bisnis luas di sektor perkebunan sawit di Sumatera dan Bangka Belitung, diduga menjadi aktor kunci dalam praktik pengaturan izin lahan yang melibatkan PT Dapo Agro Makmur.
Ia disebut-sebut sebagai pihak yang memfasilitasi, bahkan mendanai sejumlah proses manipulasi dokumen guna memperoleh penguasaan lahan secara tidak sah.
Berdasarkan dokumen penyidikan, Afen bekerja sama dengan oknum pejabat daerah dan aparat desa untuk menerbitkan SPH fiktif yang kemudian digunakan PT DAM sebagai dasar legal dalam membuka lahan.
Sumber dari kejaksaan menyebut, kerugian negara akibat skandal ini ditaksir mencapai miliaran rupiah, belum termasuk kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: