Hakim Tolak Eksepsi Afen Bos Sawit Bangka, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Korupsi Izin Sawit Mura

Hakim Tolak Eksepsi Afen Bos Sawit Bangka, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Korupsi Izin Sawit Musi Rawas--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menolak eksepsi terdakwa dalam perkara korupsi izin kebun sawit Musi Rawas yang tengah menyita perhatian publik.
Setelah sebelumnya menolak nota keberatan dari Bahtiyar, kali ini giliran Direktur PT Dapo Agro Makmur, Effendi Suyono alias Afen, yang ditolak mentah-mentah oleh hakim dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, majelis menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh terdakwa Afen melalui tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima secara hukum.
Salah satu inti eksepsi Afen, yang menyebut bahwa dakwaan tidak jelas karena hanya mengacu pada kerugian negara yang bersifat potensial loss alias belum nyata, langsung dimentahkan oleh hakim.
BACA JUGA:Bos Sawit Afen Minta Bebas, Jaksa Siap Patahkan Eksepsi Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas
BACA JUGA:Kasi Pidsus Sayangkan Pengawalan Ketat Kerabat Afen, Terdakwa Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas
Menurut pertimbangan majelis hakim, kerugian negara yang disebut dalam dakwaan sudah dihitung dan ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan berkompeten.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 32 KUHAP yang menyebutkan bahwa nilai kerugian negara, bila telah dihitung oleh lembaga berwenang, dapat dijadikan dasar hukum untuk menetapkan kerugian negara meskipun belum benar-benar terealisasi secara aktual.
Eksepsi terdakwa Afen bos sawit Bangka ditolak majelis hakim Tipikor PN Palembang--
"Oleh sebab itu, dalil keberatan terdakwa terhadap nilai kerugian negara bersifat potensial loss bukan actual loss haruslah dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," tegas hakim Pitriadi di persidangan.
Majelis pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sesuai rencana, lebih dari 60 saksi akan dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Guna mempercepat proses hukum, majelis menetapkan bahwa sidang pembuktian akan digelar dua kali dalam sepekan dengan sistem pemeriksaan saksi secara bergilir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: