Sidang Perdana Korupsi Izin Sawit Musi Rawas Disesaki Keluarga Terdakwa, Wartawan Terhalang!

Sidang Perdana Korupsi Izin Sawit Musi Rawas Disesaki Keluarga Terdakwa, Wartawan Terhalang!

Sidang Perdana Korupsi Izin Sawit Musi Rawas Disesaki Keluarga Terdakwa, Wartawan Terusir--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang hari ini penuh sesak. 

Persidangan perdana kasus korupsi izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas yang menyeret mantan Bupati Ridwan Mukti dan empat terdakwa lainnya menyita perhatian publik dan kerabat para terdakwa.

Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan pengunjung telah memadati ruang sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Agenda utama hari ini Kamis 12 Juni 2025 adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas terhadap lima terdakwa, Ridwan Mukti, Effendi Suyono alias Afen, Syaiful Anwar Ibna, Amrullah, dan Bahtiyar.

BACA JUGA:Afen Bos Sawit Bangka Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas di PN Palembang

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Menjerat Afen Tauke Sawit Bangka Cs ke PN Palembang

Namun, antusiasme pengunjung membuat suasana ruang sidang menjadi sesak.

Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang bahkan terhalang untuk masuk karena tertahan oleh kerabat terdakwa yang memenuhi akses pintu masuk.


Suasana sidang perdana korupsi izin kebun sawit Musi Rawas Disesaki Keluarga para terdakwa--

Ketegangan sempat terjadi saat beberapa pengunjung menolak memberi jalan, dengan salah satu dari mereka berkata, "Ini bapak saya yang sidang".

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, dengan pembacaan dakwaan dilakukan secara bergilir terhadap masing-masing terdakwa.

Kasus ini mencuat setelah penyidikan mendalam oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), mengungkap adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk lahan perkebunan kelapa sawit.

Dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin, sekitar 5.974,90 hektare diketahui merupakan lahan milik negara yang secara hukum tidak dapat dialihfungsikan.

BACA JUGA:Terungkap, Direktur PT DAM Afen Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit Ternyata 'Tauke' Sawit Ternama di Bangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait