Tergiur Upah Rp2 Juta Sekali Antar, Kurir Sabu 99 Gram Divonis 11 Tahun Penjara

Tergiur Upah Rp2 Juta Sekali Antar, Kurir Sabu 99 Gram Divonis 11 Tahun Penjara

Tergiur Upah Rp2 Juta Sekali Antar, Kurir Sabu 99 Gram Divonis 11 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Niat hati ingin mendapatkan uang secara instant, justru malah menyeret Maryadi ke balik jeruji besi.

Pria yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram itu l, akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam sidang yang digelar Rabu 10 September 2025 majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH., MH., dengan tegas menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa Maryadi dinilai terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram untuk dijual.

BACA JUGA:Kurir Sabu-Sabu di Muara Padang Dibekuk Saat Tidur Dalam Tenda di Tengah Kebun

BACA JUGA:Dicari Istri di Medsos Karena Sudah 3 Hari Tak Pulang Ternyata Suami Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu

Atas perbuatannya, Maryadi divonis 11 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH. Baik jaksa maupun terdakwa kompak menyatakan menerima vonis tersebut. 


Suasana ruang sidang pembacaan vonis pidana 11 tahun penjara terhadap terdakwa kurir sabu bernama Maryadi--

"Terima yang mulia," ucap keduanya hampir bersamaan di hadapan majelis hakim.

- Kronologi Penangkapan

Kisah terungkapnya kasus ini bermula pada Kamis malam 10 April 2025 silam. Maryadi mendapat telepon dari seseorang yang mengaku pembeli sabu, ternyata polisi yang sedang menyamar.

Sang pembeli palsu ini mengaku teman dari IS (DPO), dan ingin memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp72 juta.

Tergiur keuntungan dan upah kurir Rp2 juta, Maryadi menyanggupi permintaan itu. Ia pun segera menemui rekannya, ZH (DPO), dan menyampaikan ada pesanan besar tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: