Saksi Dari Dinas Kehutanan Musi Rawas Ungkap Soal Perizinan Kebun Sawit PT DAM, Kuatkan Dakwaan JPU

Saksi Dari Dinas Kehutanan Musi Rawas Ungkap Soal Perizinan Kebun Sawit PT DAM, Kuatkan Dakwaan JPU

Saksi Dari Dinas Kehutanan Musi Rawas Ungkap Soal Perizinan Kebun Sawit PT DAM, Kuatkan Dakwaan JPU--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan korupsi dalam penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM), di Kabupaten Musi Rawas kembali ungkap beberapa fakta persidangan.

Sidang yang menyeret nama taipan sawit asal Bangka, Effendi Suyono alias Afen bersama sejumlah terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Kamis 31 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi Nimrod Sitanggang, yang merupakan pensiunan PNS dari Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.

Saksi Nimrod, diminta menjelaskan ihwal proses permohonan hingga status legalitas perizinan lahan sawit PT DAM yang kini menjadi sorotan hukum.

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Afen Bos Sawit Bangka, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Korupsi Izin Sawit Mura

BACA JUGA:Bos Sawit Afen Minta Bebas, Jaksa Siap Patahkan Eksepsi Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas

Dalam kesaksiannya, Nimrod membeberkan bahwa dirinya pernah menghadiri rapat pembahasan permohonan perizinan dari PT DAM sebagai perwakilan Dinas Kehutanan.

Rapat tersebut, dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari SKPD terkait dan pihak pemohon dari perusahaan sawit itu sendiri.


Saksi Nimrod Sitanggang diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dihadapan majelis hakim sidang korupsi izin kebun sawit PT DAM--

"Yang saya ingat, rapat itu diikuti banyak pihak. Dari dinas-dinas terkait sampai perwakilan dari PT Dapo juga hadir," ungkap Nimrod di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa pihak Dinas Kehutanan telah melakukan kajian teknis atas permohonan yang diajukan PT DAM.

Kajian itu tidak hanya dilakukan di atas kertas, melainkan melalui pengecekan langsung ke lapangan menggunakan alat GPS.

"Saya sendiri yang turun langsung ke lokasi, membawa GPS. Hasilnya, kami dapati bahwa lokasi yang dimohonkan oleh PT DAM berada di luar kawasan hutan. Temuan ini kemudian kami tuangkan dalam bentuk laporan resmi," ujar Nimrod

BACA JUGA:Takut Apa, Bos Sawit Ini Kok Dikawal Pria Berbadan Tegap Saat Sidang Korupsinya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait