Saksi Dari Dinas Kehutanan Musi Rawas Ungkap Soal Perizinan Kebun Sawit PT DAM, Kuatkan Dakwaan JPU

Saksi Dari Dinas Kehutanan Musi Rawas Ungkap Soal Perizinan Kebun Sawit PT DAM, Kuatkan Dakwaan JPU--
BACA JUGA:Afen Bos Sawit Bangka Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas di PN Palembang
Selain Nimrod, JPU juga menghadirkan saksi lain dari unsur ASN Dinas Perkebunan, yang kesaksiannya dijadwalkan berlangsung bergilir dalam sidang-sidang selanjutnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejati Sumsel, yang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan perkebunan sawit seluas total 10.200 hektare.
Para terdakwa termasuk terdakwah Effendi Suyono alias Afen hadir didampingi masing-masing penasihat hukumnya--
Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 5.974 hektare ternyata merupakan aset milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.
Nama-nama besar ikut terseret dalam pusaran perkara ini, termasuk mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, serta Effendi Suyono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur.
Effendi bahkan telah menitipkan uang senilai Rp61,3 miliar ke pihak penyidik sebagai bentuk itikad baik pengembalian kerugian negara.
Namun, JPU menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan perkara dengan tetap menghadirkan sejumlah nama lainnya sebagai saksi, demi mengejar pembuktian kasus yang dinilai kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Beberapa saksi dijadwalkan hadir, baik dari kalangan internal pemerintahan maupun swasta, untuk membongkar skema kolusi dan dugaan manipulasi dokumen yang mengiringi penerbitan izin perkebunan sawit raksasa di Musi Rawas ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: