Sumringah Jalani Tahap II Sebagai Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit, Ridwan Mukti: Tunggu Persidangan Saja

Penyidikan Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas Ratusan Miliar Rampung, Ridwan Mukti Cs Tinggal Menunggu Sidang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 Ridwan Mukti yang juga salah tersangka korupsi izin kebun sawit rugikan negara lebih dari Rp100 miliar, sumringah saat jalani tahap II di Kejati Sumsel.
Selain Ridwan Mukti, dalam pelaksanaan tahap II Jumat 16 Mei 2025 juga terhadap empat orang tersangka lainnya berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
Tersangka Ridwan Mukti bersama empat tersangka lainnya, yakni Bahtiyar, Effendi Suryono alias Afen, Saiful Anwar Ibna, dan Amrullah, tampak dikawal ketat oleh petugas saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan.
Kelimanya, menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebagai bagian dari prosedur pengamanan.
BACA JUGA:Tok! Penetapan Tersangka Korupsi Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ridwan Mukti
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel
Ridwan Mukti yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, memilih untuk tidak banyak berkomentar ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait kelanjutan proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Tunggu nanti di persidangan saja," ujar Ridwan singkat.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh empat tersangka lainnya yang memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Para tersangka korupsi izin kebun sawit Musi Rawas dilimpahkan ke JPU Kejari Musi Rawas--
Namun, kuasa hukum tersangka Bahtiyar, Indra Cahaya, memberikan sedikit pernyataan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan maksimal dalam proses persidangan nanti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: