Sumringah Jalani Tahap II Sebagai Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit, Ridwan Mukti: Tunggu Persidangan Saja

Penyidikan Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas Ratusan Miliar Rampung, Ridwan Mukti Cs Tinggal Menunggu Sidang--
"Intinya nanti kami akan tetap melakukan upaya pembelaan di persidangan," kata Indra.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sumsel menemukan cukup bukti kuat untuk menjerat para tersangka atas dugaan korupsi dalam pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Djuana Agro Mandiri (DAM).
Tersangka Ridwan Mukti bersama para tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan usai jalani tahap II dari penyidik Kejati Sumsel ke JPU Kejari Musi Rawas--
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
BACA JUGA:KPK Setor Rp 800 Juta dari Pidana Denda Ridwan Mukti dan Istrinya
BACA JUGA:Bebas, Ridwan Mukti: Doakan Saya untuk Mendapatkan yang Lebih Tinggi Lagi
Kasus ini bermula dari pemberian izin untuk lahan seluas ±5.974,90 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dari total luas lahan 10.200 hektare yang diusulkan, ternyata hampir 6.000 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang secara hukum seharusnya tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan komersial seperti perkebunan sawit.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka antara lain adalah manipulasi dokumen dan penerbitan izin lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses ini, Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas saat itu diduga berperan besar dalam mengarahkan dan memuluskan penerbitan izin tersebut.
Ia diduga berkolusi dengan Effendi Suryono, Direktur PT DAM saat itu; Saiful Ibna, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008–2013; Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008–2011; dan Bahtiyar, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Bahtiyar sendiri sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditangkap secara paksa pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di salah satu hotel di Palembang.
Aspidsus Kejati Sumsel menyebutkan, bahwa proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan dan berharap persidangan dapat segera digelar untuk membuka tabir korupsi ini secara terang benderang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: