Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas, Kejati Sumsel Kembali Periksa 3 Saksi

Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas, Kejati Sumsel Kembali Periksa 3 Saksi

Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas, Kejati Sumsel Kembali Periksa 3 Saksi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas

Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2010-2023 ini menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah.

Dari rilis yang diterima redaksi Jumat 21 Maret 2025, tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa beberapa saksi untuk mendalami perkara tersebut. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan pemeriksaan itu.

BACA JUGA:Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti

BACA JUGA:Alasan Sakit, Jaksa Kejati Sumsel Terpaksa Jemput Bola Periksa Ridwan Mukti di Rutan Pakjo

"Benar, pada Kamis kemarin Tim Jaksa Penyidik memeriksa saksi ES, mantan Kabid Pemukiman Disnakertrans Sumsel tahun 2011, serta S, mantan Kepala UPT Transmigrasi Cecar Bunga Mas SP.10 Musi Rawas tahun 2013-2014. Selain itu saksi WT dan HA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PT DAM, serta AN selaku pegawai UPT Transmigrasi Cecar Bunga Mas SP.10 Musi Rawas juga turut diperiksa," ungkap Vanny.

Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.


Update lanjutan kasus korupsi izin kebun musi rawas yang menjerat Ridwan Mukti.-foto: dok-

Para saksi mendapat sekitar 30 pertanyaan terkait proses perizinan lahan perkebunan sawit yang diduga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.

Vanny menegaskan, bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat berkas perkara para tersangka yang sudah ditetapkan. 

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan. Ke depan, para saksi masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambahnya.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, yakni:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait