Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas, Kejati Sumsel Kembali Periksa 3 Saksi

Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas, Kejati Sumsel Kembali Periksa 3 Saksi--
1. Ridwan Mukti, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015
2. Efendi Suryono, Direktur PT DAM tahun 2010
3. Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013
4. Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011
5. Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016
Terungkap, 66 hektar lahan di kasus Ridwan Mukti semula milik warga untuk 200 transmigran, tapi digusur!--
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, saat itu mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini berkaitan dengan penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal.
"Para tersangka diduga bersama-sama menerbitkan izin serta menguasai dan menggunakan lahan negara tanpa hak. Lahan tersebut seluas sekitar 5.974,90 hektare dari total 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas," jelas Umaryadi.
Lahan yang dikuasai itu terdiri dari kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi milik negara, yang kemudian digunakan untuk perkebunan sawit PT DAM.
"Seluruh lahan 5.974,90 hektare tersebut telah kami lakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum," tambahnya.
Komitmen Kejati Sumsel Ungkap Kasus Hingga Tuntas
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi serta menyangkut aset negara yang luas. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
"Penyidikan masih terus berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kami akan terus mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," tegas Vanny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: