Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Rp506 Miliar dari Kasus Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Rp506 Miliar dari Kasus Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Rp506 Miliar dari Kasus Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kembali mencetak capaian yang sangat signifikan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Pada hari ini Kamis 7 Agustus 2025, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, DR Adhryansah SH MH dalam rilisnya menyampaikan bahwa uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000.

Yang mana, berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

BACA JUGA:Skandal Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 T, MS Direktur PT BSS dan PT SAL Diperiksa Intensif Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Telusuri Jejak Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL

Didampingi Asisten Intelijen Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Ops Ario Apriyanto Gopar SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, dalam penanganan perkara korupsi, selain fokus pada penetapan tersangka dan proses pidana, penyelamatan keuangan negara juga menjadi prioritas utama.


Aspidsus Kejati Sumsel menyampaikan rilis penyitaan uang Rp506 miliar lebih dari penyidikan korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL--

"Ini adalah langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara," tegasnya.

Ke depan, lanjut Aspidsus masih ada potensi tambahan penyelamatan keuangan dari aset yang telah diblokir penyidik Kejati Sumsel yang rencananya akan dilelang dengan estimasi nilainya sekitar Rp400 miliar.

Dari hasil penyitaan dan potensi lelang tersebut, total penyelamatan keuangan negara dapat mendekati Rp1 triliun. Angka ini mendekati total estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dalam perkara ini.

Sementara itu, terkait penetapan tersangka, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Skandal Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL Rp1,3 Triliun, Giliran Mantan Kadishut Sumsel Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Gali Prosedur Pencairan Korupsi Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL, Kejati Periksa Pihak Bank

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait