Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Kasus Lakalantas Asal Ogan Ilir

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Kasus Lakalantas Asal Ogan Ilir

Asintel Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH didampingi Koordinator Abdul Halim SH MH dan para Kasi menyampaikan rilis pengkapan DPO--

 

PALEMBANG,- SUMEKS.CO,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali mencatatkan keberhasilan dalam memburu pelaku tindak pidana yang berstatus buronan.

Kali ini, terpidana atas nama Jhoni Engglani bin Samsu, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021, berhasil diamankan pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekitar pukul 18.05 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, tepatnya di sebuah SPBU di daerah Musi Dua, setelah tim memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan.

Kejadian ini menjadi keberhasilan ketujuh Tim Tabur Kejati Sumsel, dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Kembali Sukses Tangkap DPO Sejak 2023 Kasus Penganiayaan Pacar di Bawah Umur

BACA JUGA:DPO Kasus Pencurian Besi PLTU yang Ditangkap Tim Tabur di Sulteng Langsung Dijebloskan ke Lapas Muara Enim

"Asal tahu saja, kami mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran hingga tertangkap," tegas pihak Kejati Sumsel dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu 10 Agustus 2025.

- Kasus dan Putusan Pengadilan

Jhoni Engglani merupakan terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan pada kendaraan dan barang.


Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel amankan DPO terpidana kasus lakalantas Ogan Ilir--

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Namun, sebelum menjalani hukuman, Jhoni Engglani menghilang dan masuk daftar buronan Kejari Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait