Bos Sawit Babel Afen Eks Direktur PT Dapo Agro Makmur Dikawal Ketat Usai Jalani Sidang Korupsi di PN Palembang

Bos Sawit Babel Afen Eks Direktur PT Dapo Agro Makmur Dikawal Ketat Usai Jalani Sidang Korupsi di PN Palembang

Bos Sawit Babel Afen Eks Direktur PT Dapo Agro Makmur Dikawal Ketat Usai Sidang Korupsi di PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pemandangan berbeda tersaji usai sidang perdana kasus dugaan korupsi izin kebun sawit di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 12 Juni 2025.

Pasalnya, terdakwa Effendy Suyono alias Afen, bos sawit ternama asal Bangka Belitung sekaligus mantan Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM), tampil beda dari empat terdakwa lainnya.

Begitu majelis hakim membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afen langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Ia tampak mengenakan topi dan masker, langkahnya cepat menuju mobil tahanan.

Yang mencolok, Afen dikawal ketat oleh beberapa pria berbadan tegap yang diduga sebagai bodyguard pribadi.

BACA JUGA:Afen Bos Sawit Bangka Cs Bakal Hadapi Dakwaan Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas di PN Palembang

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Izin Sawit Musi Rawas Disesaki Keluarga Terdakwa, Wartawan Terhalang!

Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Afen memilih bungkam. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, bahkan sekadar menoleh pun tidak. Ia seolah ingin menghindari sorotan kamera dan pemberitaan media.

Kontras dengan terdakwa lainnya, termasuk mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang justru terlihat santai berjalan ke arah mobil tahanan tanpa masker dan sempat melempar senyum ke sejumlah wartawan.


Afen terdakwa korupsi izin kebun sawit Musi Rawas rugikan negara puluhan miliar rupiah dikawal ketat menuju mobil tahanan usai mendengarkan dakwaan di PN Palembang--

Afen bersama empat terdakwa lainnya yakni Ridwan Mukti, Syaiful Anwar Ibna, Amrullah, dan Bahtiyar, didakwa terlibat dalam kasus korupsi perizinan kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin, sekitar 5.974,90 hektare merupakan lahan milik negara yang tidak bisa dialihfungsikan secara hukum.

Kelima terdakwa diduga terlibat dalam skema kolusi, termasuk manipulasi dokumen dan penerbitan izin tanpa dasar hukum yang sah.

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Menjerat Afen Tauke Sawit Bangka Cs ke PN Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: