Nenek Ernaini Asal Banyuasin Divonis Bebas PN Pangkalan Balai Atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah

Nenek Ernaini Asal Banyuasin Divonis Bebas oleh PN Pangkalan Balai Atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah.-Foto: Akda/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutus bebas murni Ernaini (70), seorang nenek asal BANYUASIN Sumatera Selatan, dari tuduhan pemalsuan surat duplikat akta nikah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 105/pid.B/2025/PN PKB yang digelar pada Kamis 2 Oktober 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, dengan hakim anggota Hari Muktyono dan Syarifa Yana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Saat Nyalon, Kejari Resmi Tahan Oknum Kades di OKI
"Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ernaini dengan hukuman enam bulan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, dalam proses persidangan, bukti dan saksi yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa Ernaini telah melakukan tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum Ernaini dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah SH MH, Wendi Aprianto, SH, menyambut baik putusan tersebut.
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino
BACA JUGA:Jangan Main-Main, Pemalsuan Data Kependudukan Mengakibatkan Masalah di Masa Depan
Ia menyatakan bahwa keputusan ini adalah bentuk kemenangan keadilan.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang profesional dan berintegritas dalam memutus perkara ini," ujar Wendi usai sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: