Nenek Ernaini Asal Banyuasin Divonis Bebas PN Pangkalan Balai Atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah

Nenek Ernaini Asal Banyuasin Divonis Bebas oleh PN Pangkalan Balai Atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah.-Foto: Akda/sumeks.co-
Wendi juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan pasca putusan ini.
“Kami akan mengajukan gugatan terhadap Polda Sumsel atas kerugian yang dialami Nenek Ernaini. Harapan kami, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga dalam kasus-kasus serupa,” tegasnya.
BACA JUGA:Hindari Pemalsuan Ijazah, KPU Prabumulih Verifikasi Faktual Berkas Bacaleg
BACA JUGA:Respon KONI Sumsel: Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Cabor
Sementara itu, Nenek Ernaini tak kuasa menahan haru saat mendengar dirinya dinyatakan bebas.
"Alhamdulillah, mereka ini selama ini menzolimi aku. Tuduhan mereka memang tidak benar. Akhirnya Allah tunjukkan kebenaran," ungkap Ernaini.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: