Melebihi Batas Lahan, Tim Satgas PKH Pasang Plang di PTPN 7 Betung Banyuasin

Melebihi Batas Lahan, Tim Satgas PKH Pasang Plang di PTPN 7 Betung Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co -
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tim Satuan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya memasang plang di wilayah Kawasan PTPN 7 Betung Desa Bentayan beberapa waktu lalu.
Plang itu sendiri tertuliskan kalau lahan perkebunan sawit seluas 1.468,16 hektare tersebut dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Kita mengamankan seluas lahan 1.468,16 hektare perkebunan sawit di PTPN 7 Betung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, Selasa (5/8).
Pengamanan itu sendiri dilakukan lewat sinergi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
BACA JUGA:PTPN 7 Cinta Manis Tak Bayar BPHTB Senilai Rp 19 Miliar, Anggota DPRD Ogan Ilir Desak Cabut HGU
Saat dilakukan pengamanan itu, Giovani SH MH selaku Tim bidang pidana khusus Kasi Pidsus Banyuasin, Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari Kejaksaan Agung yang diketuai Muhammad Ikbal SH MH dan perwakilan dari TNI Kolone Inf Asyraf Aziz, Polri dan instansi terkait lainnya.
Lahan seluas itu sendiri telah ditanami kebun sawit oleh PTPN 7 yang merupakan perusahaan BUMN, dan dipasang plang karena melebihi batas tanam.
"Tidak tebang pilih, meskipun berhadapan dengan BUMN," jelasnya.
Tentunya pengamanan ini adalah langkah hukum yang sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang melarang segala bentuk penguasaan dan transaksi lahan tanpa izin resmi dari satgas terkait.
BACA JUGA:Kawanan Pencuri Sepeda Motor di PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir, Kembali Ditangkap Tim Rimau Batu
“Apalagi ada larangan memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan,” bebernya.
Diperkirakan ratusan miliar aset negara yang telah di selamatkan oleh Satgas PKH yang didalamnya terdiri dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: