Polres Banyuasin Larang Musik Remix untuk Cegah Peredaran Narkoba dan Dampak Negatif Hiburan Malam

Polres Banyuasin Larang Musik Remix untuk Cegah Peredaran Narkoba dan Dampak Negatif Hiburan Malam

Polres Banyuasin Tegaskan Larangan Musik Remix untuk Lindungi Masyarakat dari Narkoba dan Dampak Negatif Hiburan Malam--

SUMEKS.CO - Sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba, Polres Banyuasin mengumumkan larangan hiburan musik remix di wilayah Bumi Sedulang Setudung.

Kebijakan ini disampaikan oleh Wakapolres Banyuasin Kompol M Ali Asri yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Dian, serta didukung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, SIK.

Larangan terhadap musik remix bukan hanya untuk mencegah penyebaran narkoba, tetapi juga untuk menghindari tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan hiburan malam.

Menurut Wakapolres, narkoba dapat menjerat siapa saja, terutama mereka yang merasa tertekan akibat pekerjaan, stres, atau masalah kehidupan lainnya.

BACA JUGA:Srikandi Bukit Asam Tunjukkan Kepedulian Sosial dengan Serahkan Donasi untuk Korban Kebakaran Berangau Park

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Realisasikan Janji Politik dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Ini menjadi salah satu alasan mengapa larangan musik remix dianggap penting, karena musik jenis ini sering kali menjadi sarana hiburan yang tidak sehat, yang berisiko mengundang kehadiran narkoba di kalangan masyarakat.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi masyarakat. Khususnya, untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan narkoba dan dampak negatif hiburan larut malam. Kami juga berharap hiburan yang disajikan dapat menjadi sarana positif, bukan yang merusak,” ujar Kompol M Ali Asri.

Larangan ini juga sejalan dengan pembatasan jam hiburan di Kabupaten Banyuasin, yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) setempat.

Pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan hiburan tetap bisa dinikmati tanpa melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Banyuasin Siap Sambut Investor Baru, PT. Fertilizer Inti Technologi Fokus pada Produksi Pupuk

BACA JUGA:Nelayan Banyuasin Mengeluhkan Harga Bahan Bakar Mahal, Sekda Banyuasin Minta Perhatian Pemerintah

Setiap pelanggaran terhadap larangan musik remix ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Polres Banyuasin serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, termasuk di sektor hiburan malam.

“Kita memang membutuhkan hiburan, namun hiburan tersebut harus dalam koridor yang sehat dan tidak merusak generasi muda,” tambah Wakapolres.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait