Melebihi Batas Lahan, Tim Satgas PKH Pasang Plang di PTPN 7 Betung Banyuasin

Melebihi Batas Lahan, Tim Satgas PKH Pasang Plang di PTPN 7 Betung Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Sebelumnya juga, Tim Satuan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya memasang plang di wilayah lahan suaka marga satwa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.
Lahan seluas 6.633, 44 hektare ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
BACA JUGA:Malam Misa Natal, Personel Polsubsektor Lubuk Keliat Polsek Tanjung Batu, Amankan Gereja POUK PTPN 7
Diketahui, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto ini diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: