Anggota DPRD Sekaligus Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Terancam Dijemput Paksa

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH saat menunjukkan barang bukti kasus korupsi izin kebun Musi Rawas--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bahtiyar eks Kades Mulyoharjo yang saat ini dikabarkan sebagai anggota DPRD Musi Rawas, terancam dijemput paksa usai mangkir dari panggilan secara patut oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka korupsi izin kebun.
Seperti dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH dalam keterangan resminya, Selasa 4 Maret 2025 bahwa terhadap yang bersangkutan bakal dilakukan upaya paksa.
"Kita panggil lagi, namun jika yang bersangkutan tetap tidak hadir akan kita lakukan upaya jemput paksa karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Sumsel," ungkap Umaryadi.
Dikatakan Umaryadi, bahwa dalam perkara ini tim penyidik Pidsus telah menahan empat orang dari lima tersangka diantaranya mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Pelaku Tawuran Tewaskan Seorang Remaja di Palembang Ditangkap Tim Gabungan, 2 Diproses Hukum 1 DPO
Namun, khusus untuk tersangka Bachtiar nyatanya tidak hadir saat dipanggil tim penyidik secara patut sebanyak tiga kali tanpa keterangan.
Tersangka Bahtiyar yang saat itu menjabat sebagai Kades Mulyoharjo, turut dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Wow, potensi negara rugi Rp600 miliar Ridwan Mukti komando 3 pejabat gerogoti tanah negara ‘bikin enak’ swasta.--
Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, ketika menjabat sebagai kades Mulyoharjo saat itu Bahtiyar adalah berperan sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan yang ternyata milik negara itu.
Lahan masuk wilayah kecamatan BTS Ulu Musi Rawas itu seluas 5.974,90 hektar diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat.
Lahan milik negara itu masuk kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: