Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan

Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan

Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil dengan terlapor oknum Kades di Kabupaten Banyuasin masih terus berlanjut.

Setelah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik Polda Sumsel, oknum Kades Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin inisial BU terancam dijemput paksa

Namun demikian, Kuasa Hukum terlapor oknum Kades inisial BU, Fitrisyah Madinah SH MH membantah hal tersebut. 

Menurut dia, sejauh ini hingga sekarang pihaknya belum ada mendapatkan surat panggilan dari penyidik Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa

BACA JUGA:Viral Kades di Muratara Bangun Kantor Mirip Istana Negara, Soal Dana Ini Jawaban Shandy

"Karena kami merasa tidak ada panggilan dari penyidik, baik dalam bentuk surat resmi maupun apapun," ungkap Fitri, Kamis.

"Jadi disini, sekali lagi kami tegaskan bahwa kami membantah bahwa kami tidak ada menerima surat panggilan dari penyidik Polda Sumsel," tambahnya.

Sebenarnya, lanjut dia, penyidik juga mengetahui dan kerap berkomunikasi baik dengan penasihat hukum maupun dengan terlapor secara langsung.

"Jadi secara etika, seharusnya penyidik bisa menghubungi langsung pengacara atau terlapor secara langsung," ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Banyuasin yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang Saksi Paslon Penuhi Panggilan Polisi

BACA JUGA:Sepak Terjang 2 Wanita Ini Bikin Heboh Sumsel, Terlibat Aksi Perampokan Bersenpi dan Penggelapan Mobil Rental

Dengan demikian, ia menegaskan sampai dengan detik ini tidak ada pihaknya menerima panggilan dari penyidik, terkait laporan dari saudara Leni (pelapor).

"Jadi apabila akan dijemput paksa, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. Yang jelas tidak ada panggilan kepada kami, baik pemberitahuan SPDP maupun SP2HP dalam bentuk surat apapun," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait