Polda Sumsel Tetapkan 9 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan di Palembang, 54 Dipulangkan kepada Orang Tua

Polda Sumsel Tetapkan 9 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan di Palembang, 54 Dipulangkan kepada Orang Tua.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel memulangkan beberapa orang yang terlibat peristiwa kerusuhan pada Minggu 31 Agustus 2015 kepada orang tuanya.
Pengrusakan tersebut tidak ada kaitan dengan aksi demo yang berujung kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel dan Kantor Direktorat Lalu-lintas Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dari total 63 orang yang diamankan, Polrestabes 21 orang, Polda Sumsel 42 orang yang terbukti dan dilakukan pemeriksaan dari total 63 yang diamankan sebanyak 9 orang tersangka.
"Dan ada sebanyak 54 orang yang dikembalikan kepihak keluarga," ujar Kabid Humas.
BACA JUGA: Beri Rasa Aman kepada Warga Pasca Kerusuhan di Palembang, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar
Sebanyak 16 orang terdiri dari 10 orang dewasa dan 6 orang anak di bawah umur atas petunjuk Kapolda Sumsel 6 orang anak di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya.
"Untuk 9 orang yang dewasa saat ini sudah dalam masa penahanan sedangkan pasal yang disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP," ujar Mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau ini.
Nandang menyebutkan tersangka yakni Fadjri jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi, M Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M Habib Desmi Harto, Alpan Saputra.
Hasil pemeriksaan penyidik para tersangka semuanya berdomisili dari kota Palembang.
BACA JUGA:Amankan Oknum TNI saat Kerusuhan di Palembang, Dansat Bimob Polda Sumsel Buka Suara
“Pelepasan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa,” kata Nandang Mu'min.
Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa yang terjadi pada Minggu pagi 31 Agustus 2025 tersebut para pelaku melakukan pelemparan batu, kayu hingga merusak barang milik negara dan fasilitas umum dan pelayanan terpadu masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: