Gelapkan Sepeda Motor dan Handphone Milik Warga OKI, Pasutri Asal Prabumulih Diamankan

Gelapkan Sepeda Motor dan Handphone Milik Warga OKI, Pasutri Asal Prabumulih Diamankan

Kedua pelaku pasutri lakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor diamankan Polsek Teluk Gelam. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Anggota Polsek Teluk Gelam akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) telah melakukan tindak pidana penggelapan

Pelaku pasutri ini Edi Sutrisno (40) dan Jumini (26) yang merupakan warga Dusun II Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Tengah, Kota Prabumulih. 

Yakni melakukan penggelapan 3 unit sepeda motor dan juga handphone milik korban Nardi (56) warga Rt 01 Rw 04 Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Keduanya diamankan Kamis 21 Agustus 2025 lalu sekira pukul 19.00 WIB. Dimana sebelumnya anggota mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku. 

BACA JUGA:Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Desa Tetangga Ditangkap Polsek Teluk Gelam, Pelaku Seret Korban

BACA JUGA:Puluhan Personel Polsek Teluk Gelam Lakukan Pengamanan di 3 Lokasi Gereja Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal SH menjelaskan, kedua pelaku pasangan suami istri ini diamankan saat berada Desa Sukamulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

"Atas keberadaan pelaku ini sehingga memerintahkan Kanit reskrim, Ipda Pilipus Sunaryanto SSos dan tim unit Reskrim Polsek Teluk Gelam langsung bergerak menuju ke lokasi," terang Kapolsek, Selasa 26 Agustus 2025.

Lalu, saat di lokasi anggota mendapati pelaku Edi dan istrinya Jumini. Sehingga dengan cepat keduanya langsung diamankan. 

"Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan 3 unit sepeda motor dan juga 3 unit handphone," jelas Kapolsek. 

BACA JUGA:Buruh Kasbi OKI Sampaikan Aspirasi Hari Buruh ke Palembang, Ini Pesan Polsek Teluk Gelam

BACA JUGA:Kapolres OKI Pimpin Sertijab Kapolsek Teluk Gelam dan Jejawi, Begini Harapannya

Adapun sepeda motor milik korban Nardi yang digelapkan pelaku yaitu sepeda motor Honda beat street tahun 2017 warna hitam, Nomor polisi BG 3222 ABO. 

Dikatakan Kapolsek, yang mengejutkan lagi pelaku ini juga mengakui telah melakukan tindak pidana di wilayah lain. Yaitu di Kecamatan Lempuing Jaya, Lempuing, Pedamaran, Belitang OKU Timur dan juga Prabumulih. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait