Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan

Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan

Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan.-Dok.Sumeks.co-

Selain itu, pihaknya juga telah melapor balik yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik, sesuai dengan UU ITE pada, Senin 7 Juli 2025 dan telah diterima pihak Ditkrimsus Polda Sumsel.

"Alhamdulillah kita sudah melapor balik dan kemarin sudah diterima pihaknya penyidik Ditkrimsus Polda Sumsel terkait UU ITE dengan pencemaran nama baik," jelasnya.

BACA JUGA:Respon Cepat Polres Ogan Ilir Bantu Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Antar Provinsi

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa

Menurutnya, dari awal pelapor menyampaikan statement di berbagai media bahwa kliennya telah melakukan penggelapan

"Kita sama-sama ikut saat gelar perkara dan penyidik juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak ini adalah sama-sama korban, jadi seharusnya sasaran dari laporan itu adalah saudara TT," ujarnya.

Pihaknya juga telah melaporkan saudara TT. Karena pelapor ini adalah orang ketiga, seharusnya yang melaporkan kliennya ini adalah saudara TT. Jadi, salah orang atau Salah sasaran. 

"Jadi saudara TT sudah kita laporkan terkait dengan penipuan dan Alhamdulillah sudah naik sidik prosesnya. Kita juga telah melaporkan balik terlapor LN atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE," ujarnya.

BACA JUGA:PARAH, 2 Nyawa Melayang Saat Pesta Organ Tunggal di Lahat, 1 Korban Anak Kades

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sementara itu, pelapor Leni menjelaskan bahwa ia melakukan hal yang berdasarkan surat yang diserahkan penyidik kepadanya.

"Kita atas dasar SP2HP yang diberikan penyidik. Jadi, silahkan saja laporkan dan pembuktiannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penggelapan mobil, oknum kades aktif di Kabupaten Banyuasin diharapkan dijemput paksa, Jumat 4 Juli 2025.

Hal demikian lantaran perkara tersebut telah berjalan dalam kurun waktu setengah tahun, sehingga Oknum Kades Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur inisial BU dinilai menghalangi proses penyidikan, sehingga diharapkan dijemput paksa. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Imbau Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Kooperatif, Atau Akan Dijemput Paksa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait