Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan

Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan

Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan.-Dok.Sumeks.co-

Lantaran terlapor ini merupakan oknum Kades aktif, seharusnya sebagai pejabat publik harus menunjukkan perilaku yang baik dan bukan malah sebaliknya.

"Saya juga telah membuat surat untuk ditembuskan di Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, bahkan Mabes Polri dan Kejagung. Saya harap dengan ini Bupati Banyuasin juga menonaktifkan oknum Kades ini. Karena di Negara Indonesia tidak ada yang namanya kebal hukum," ujarnya.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, terlapor Kades ini dengan tindakannya tidak memenuhi panggilan tersebut terlihat jelas bahwa diduga berusaha menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Wanita di Palembang Laporkan Oknum Kades di Kabupaten Banyuasin Terkait Penggelapan, Enggan Serahkan Mobil

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Saat Nyalon, Kejari Resmi Tahan Oknum Kades di OKI

"Berdasarkan Ketentuan KUHAP Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, itu jelas menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia

tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” tegasnya.

Berdasarkan itu, atas hukum dan demi keadilan diharapkan agar agar pihak penyidik menjemput paksa Terlapor diduga telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan Terlapor tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga tindakan Terlapor dapat dikatakan menghambat proses penyidikan.

"Saya harap agar dapat dilanjutkankeproses selanjutnya dan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait