Saksi Sebut Nama Mantan Pj Bupati OKU hingga Terdakwa Keponakan Anggota DPRD

Saksi Sebut Nama Mantan Pj Bupati OKU hingga Terdakwa Keponakan Anggota DPRD OKU.-Foto: Fadly/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, kembali disebut dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 17 Juni 2025.
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Ali Syahbana.
Dalam kesaksiannya, Iqbal mengungkap keterkaitan dinamika politik daerah dengan terhambatnya pengesahan anggaran proyek pokir tahun 2025 senilai Rp45 miliar.
"Rapat pengesahan anggaran DPRD OKU waktu itu tidak kuorum. Hanya disetujui oleh satu kubu, sedangkan yang lain tidak hadir karena terjadi polarisasi menjelang Pilkada," ungkap Iqbal menjawab pertanyaan jaksa KPK.
BACA JUGA:Saksi Setiawan Beberkan Kode Khusus 'Jangan Lupakan Kami' di Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU
BACA JUGA:Dakwaan Jaksa KPK Bikin DPRD OKU Ketar-Ketir, Diduga Terima Fee Proyek Pokir Milyaran Rupiah
Dua kubu yang dimaksud Iqbal adalah kubu pendukung Yudi Purnama Nugraha (YPN) dan kubu pendukung Teddy Meilwansyah, yang disebut sebagai kelompok "Bertaji".
Menurutnya, hanya kubu Bertaji yang menyetujui anggaran, sementara kubu YPN absen dari pembahasan.
Untuk menyikapi hal ini, Iqbal mengaku memanggil Kepala BKAD OKU saat itu, Setiawan, dan beberapa pejabat lainnya ke rumah dinas guna mencari solusi.
Ia memerintahkan agar rapat kembali dijadwalkan demi mencapai kuorum.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Suap Proyek DPRD OKU: Berkas telah Diregistrasi PN Palembang
BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang
Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Setiawan mengatakan bahwa dirinya kemudian bertemu dengan anggota kubu YPN di Hotel Zuri, Baturaja.
Dalam pertemuan itu, menurutnya kubu YPN menyatakan siap hadir dan menyetujui anggaran, namun disertai "pesan khusus".
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: